Pendaftaran Usaha Perkebunan

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Domisili Pemilik
  4. Lokasi/titik koordinat kebun
  5. Status kepemilikan lahan
  6. Luas areal
  7. Jenis tanaman yang ditanam
  8. Asal benih
  9. Produksi per Ha per Tahun
  10. Rekomendasi petinggi dan camat setempat

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi
 

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Pendaftaran Perkebunan

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Usaha Perkebunan"